REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyidikan baru dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) 2015-2021. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk dari luar negeri.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi penyidikannya dilakukan di sini (Jampidsus),” kata Supardi di Gedung Pidana Khusu, Kejakgung, Rabu (2/3/2022).
Supardi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT HGI. Namun, ia tak memerinci identitas perusahaan tersebut. “Nanti tunggu hasil proses penyidikannya,” ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumadena menjelaskan, kasus tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kata dia, kasus tersebut berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan oleh PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola oleh PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor.
Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut tak dikelola sebagaimana mestinya dan PT HGI melakukan penjualan di dalam negeri. “Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara dan atau kerugian negara,” ujar Ketut dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (2/3).
Namun, belum diketehaui kerugian negara dalam kasus tersebut. Selain itu, dari pengungkapan sementara, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.