Jumat 04 Mar 2022 03:20 WIB

Jumlah Otoped Listrik di Malioboro akan Dibatasi

Jumlah otoped yang boleh beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Jumlah otoped yang boleh beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit. Ilustrasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jumlah otoped yang boleh beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Jumlah otoped listrik yang diperbolehkan beroperasi di Malioboro akan dibatasi maksimal 200 unit. Pengelola atau pelaku usaha selaku pihak yang menyewakan juga harus memberikan nomor lambung di setiap unit sebagai bagian dari pengawasan.

"Jumlahnya dibatasi, 200 unit. Sudah saya minta ke dinas untuk membatasi jumlah otoped yang dioperasionalkan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga

Pemberian nomor lambung dimaksudkan agar jumlah otoped yang beroperasi bisa dipantau dengan lebih baik. "Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung sama yang jumlahnya lebih dari satu," katanya.

Selain pembatasan, pelaku usaha yang menyewakan otoped juga diminta memberlakukan berbagai ketentuan kepada penyewa di antaranya jalur yang bisa dilalui dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan. Otoped listrik diperbolehkan untuk digunakan di jalur pedestrian. Haryadi berharap penyewa juga bisa menghormati pejalan kaki sehingga tidak membahayakan.

"Kalau sewanya berombongan, akan lebih baik jika jalannya tidak dalam satu rombongan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki," tegasnya.

Aturan lain yang juga harus dipatuhi adalah tidak boleh digunakan di jalan raya karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. "Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," kata Haryadi.

Ia menyebut otoped masih memungkinkan digunakan di sepanjang Jalan Malioboro saat jam bebas kendaraan pukul 18.00-21.00 WIB. Pelaku usaha penyewaan otoped akan dikenai sanksi apabila masih melanggar berbagai aturan dan membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan aturan penggunaan otoped listrik atau skuter tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. "Acuan utama kami adalah itu. Jika nanti ada kebijakan dari pimpinan terkait pembatasan jumlah dan nomor lambung, perlu dikaji teknisnya seperti apa. Perlu koordinasi lintas OPD," katanya.

Selain itu, Agus juga menyebut penggunaan otoped atau skuter listik di Malioboro juga perlu dikaji apakah kendaraan tersebut menjadi daya tarik wisata atau tidak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement