REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menugaskan 185 personel untuk mengawal rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa.
"Mulai hari ini kita lakukan pemantauan di wilayah Jalur Puncak serta pengaturan lalu lintas. Sebanyak 185 personel sudah kita sebar di setiap titik yang berpotensi menjadi tempat peningkatan volume kendaraan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin usai meninjau Jalur Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, kebijakan ganjil-genap ini berlaku pada hari libur nasional maupun akhir pekan biasa seperti tertuang dalam PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
"Jalur-jalur alternatif yang mengarah pada jalur-jalur utama juga kita kan lakukan penjagaan, selain itu kita siapkan juga tim patroli mobile untuk mengurai titik-titik simpul kemacetan," tuturnya.
Dia menyebutkan, jika kondisi lalu lintas di sepanjang Jalur Puncak tetap mengalami kepadatan, pihaknya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way. Iman juga mengaku, telah mengantisipasi kemacetan yang disebabkan adanya kendaraan mogok seperti pekan lalu, dengan cara menyiagakan tiga mobil derek di Simpang Gadog, Gunung Mas, dan Taman Wisata Matahari.
"Saya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan memasuki Kawasan Puncak dapat mengikuti aturan yang kita berlakukan serta dapat disiplin dalam penerapan prokes," kata Iman.
Menurutnya, Polres Bogor juga berkolaborasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan bersama-sama melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan kepada wisatawan di Kawasan Puncak. Langkah tersebut selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi juga dianggap efektif untuk membatasi jumlah kendaraan dan masyarakat yang memasuki Kawasan Puncak.