REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media sosial ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Untuk menghadapi dan mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
Adapun isi Surat Edaran tersebut, pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas. Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Dalam bermedsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Selain itu, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman. Itjen Kemenag melalui Plt. Irjen Kemenag, Nizar Ali, menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.
“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat. Namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar.
Plt. Irjen juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoaks. “Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing. ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoaks. Namun apabila terjadi proses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Nizar.