Ahad 06 Mar 2022 19:20 WIB

Menikah tanpa Memberikan Mahar, Sahkah?

Beberapa hal perlu diperhatikan terkait menikahi perempuan tanpa memberikan mahar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Memberikan mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan yang hendak dinikahi. Pentingnya keberadaan mahar dalam pernikahan ini pun sering ditekankan dalam sejumlah literatur fikih. Lantas, sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar? Menikahi perempuan tanpa memberikan mahar sesuai dengan kerelaan si perempuan tersebut (nikah tawfidh) diperbolehkan menurut kesepakatan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement