REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan DPR RI belum bisa membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di masa reses. Hal tersebut lantaran sampai saat ini Bamus DPR RI belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.
"Ketika Baleg meminta itu (rapat) dicek di dalam bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Ia meminta seluruh pihak bersabar. Pimpinan berjanji akan mengadakan rapat Bamus untuk menunjuk AKD yang membahas RUU TPKS setelah reses. "Kalau kemudian ditunjuk Baleg, ya, baleg akan segera membahas gitu karena sifatnya baleg itukan setiap rancangan undang undang pasti akan diharmoniasi oleh baleg termasuk TPKS," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengonfirmasi rapat kerja (raker) Baleg bersama pemerintah pada Rabu (23/2/2022) batal digelar. Rencananya, rapat kerja Baleg dengan pemerintah ini untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Raker pembahasan awal RUU TPKS batal karena belum mendapatkan izin dari pimpinan DPR, karena pimpinan yang tanda tangan surat (persetujuan pelaksanaan) raker," kata Willy di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Menurut dia, sebenarnya Baleg DPR sudah lama mengajukan permintaan agar pembahasan RUU TPKS bisa dilaksanakan pada masa reses. Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah yang diterimanya, Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR pada 11 Februari 2022.