Selasa 08 Mar 2022 11:42 WIB

Kantor Pajak Bekasi Datangi ASN di Pemkot Bekasi untuk Pelaporan SPT

Pelayanan pajak di Pemkot Bekasi berlangsung sejak 7 Maret hingga 11 Maret 2022.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan keterangan kepada awak media seusai apel pagi, Senin (12/8).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan keterangan kepada awak media seusai apel pagi, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, mendatangi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk meminta pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pribadi. "Saya mengimbau segenap ASN untuk memanfaatkan layanan jemput bola ini, tidak perlu ke kantor pajak karena petugasnya ada di sini," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/3/2022).

Pelayanan pajak berlangsung sejak 7 Maret hingga 11 Maret 2022, dan dipusatkan  lantai dasar gedung 10 lantai Pemkot Bekasi, tepatnya di samping kantor Humas Setda Kota Bekasi. "Seluruh KPP di Kota Bekasi dilibatkan pada kegiatan ini antara lain KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondokgede, dan KPP Madya Kota Bekasi," kata Tri.

Dia mengaku, telah menyerahkan pelaporan SPT pajak pribadinya saat awal kegiatan ini dilangsungkan. "Kemarin sudah, prosesnya sangat cepat hanya sekitar tiga menit saya sudah melaporkan dan memperoleh tanda bukti SPT pajak saya," ucap Tri.

Kegiatan itu, kata dia, bertujuan untuk memberikan kemudahan, terutama bagi ASN, karena cukup membawa NPWP serta bukti potong pajak jenis 1721 AI/A2 dari bendahara tempat kerja mereka. Menurut dia, pelayanan pajak kini sudah semakin modern dan dipermudah dengan sistem daring melalui e-filing pada laman www.pajak.go.id (DJP ONLINE).

Setiap wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara mandiri di mana saja dan kapan saja. "Terima kasih kepada KPPse-Kota Bekasi yang telah bekerja sama untuk membantu ASN dalam rangka melaporkan SPT pajak. Saya mengajak semua wajib pajak segera melaporkan SPT orang pribadi dan membayar pajak yang terhutang paling lambat 31 Maret 2022," kata Tri.

Selain pelaporan pajak, Tri juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program Pengungkapan Suka Rela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022. Program itu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan.

"Pajak yang kita bayarkan diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi dan juga pemberian subsidi di masa pandemi ini." kata Tri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement