REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komisaris Jenderal itu diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait mars dan hymne KPK yang dibuat oleh istrinya, Ardina Safitri.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata pelapor Firli Bahuri, Korneles Materay, di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Korneles merupakan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diadakan KPK. Menurut dia, proses penerimaan hymne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ada dua permasalahan penting terkait penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta hymne KPK. Pertama peristiwa menggambarkan benturan konflik kepentingan.
Korneles memaparkan, benturan konflik kepentingan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan, dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut.
"Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli semakin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," katanya.
Permasalahan kedua, yakni Firli diduga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan hymne KPK. Korneles mengatakan, deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Dia melanjutkan, dalam konteks ini seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewas. Dia mengatakan, peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," katanya.
Korneles menekankan pentingnya dugaan adanya konflik kepentingan tersebut. Dia menegaskan bahwa konflik kepentingan merupakan pemahaman dasar yang harus dihindari oleh setiap pejabat publik, terlebih Ketua KPK.
Baca juga : KPK Siap Bantu Tangani Kelangkaan Minyak Goreng
AJLK 2020 mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil, memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Firli Bahuri. Korneles melanjutkan, desakan juga dibuat mengingat mantan kapolda Sumatera Selatan itu telah dua kali melanggar kode etik.
"Jika ini terbukti maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas," kata Korneles.
Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, patut diduga tindakan Firli Bahuri melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Seperti diketahui, lembaga antirasuah itu resmi mengumumkan hyme dan mars KPK pada Kamis (17/2) lalu. Kedua lagu tersebut diciptakan oleh istri Ketua KPK Firli Bahuri Ardina Safitri yang menjadi bagian dari identitas kelembagaan.
Firli Bahuri mengeklaim bahwa kedua lagu tersebut akan semakin menambah kebanggaan setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Lagu itu juga dinilai bakal selalu mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa sambil bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi setiap saat.
Baca juga : Penjelasan PSI Jual Minyak Goreng Ribuan Liter Pakai Dana Pengurus tidak Dipercaya
"Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia," katanya.
Alumni AJLK 2020 adalah para peserta Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi yang merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat mengikuti AJLK 2020, para peserta menerima 40 jam materi yang sangat lengkap tentang antikorupsi.