Kamis 10 Mar 2022 02:15 WIB

Israel Izinkan Dosen Asing Mengajar di Universitas Tepi Barat

Israel akan mengizinkan dosen asing mengajar di Universitas Tepi Barat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Polisi Israel di depan gerbang Universitas Al Quds di Tepi Barat.
Foto: arab news
Polisi Israel di depan gerbang Universitas Al Quds di Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Israel akan mengizinkan institusi pendidikan tinggi Palestina untuk mempekerjakan dosen dari luar negeri. Namun izin diberikan hanya jika mereka mengajar di bidang yang telah ditetapkan oleh Israel, memiliki prestasi dan bergelar doktor.

Dalam prosedur baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT), calon dosen harus mengajukan aplikasi untuk izin tersebut di konsulat Israel di negara asal pemohon. Dilansir Haaretz, Rabu (9/3), hanya orang yang berwenang di COGAT dapat menyetujui masuknya seorang instruktur.

Baca Juga

Hal itu setelah mereka dapat meyakinkan COGAT bahwa dosen akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk pendidikan akademik, ekonomi regional atau untuk mempromosikan kerjasama regional dan perdamaian. Jumlah dosen akan dibatasi dengan kuota yang akan ditentukan oleh Israel yang saat ini berjumlah 100 orang.

Bulan lalu, COGAT menerbitkan instruksi baru mengenai warga negara asing yang ingin masuk dan tinggal di Tepi Barat. Dokumen yang berjudul "Prosedur Masuk dan Tinggal Bagi Orang Asing di wilayah Yudea dan Samaria," itu akan mulai berlaku pada Mei dan akan bekerja dalam format percontohan selama dua tahun ke depan.

Selain itu, Israel juga mengizinkan hanya 150 mahasiswa asing per tahun untuk belajar di lembaga akademik Palestina. Namun COGAT akan membatasi bidang studi di universitas Palestina yang terbuka untuk mahasiswa asing. Setiap siswa akan diinterogasi di misi diplomatik Israel di negara asal mereka, setelah itu perwakilan COGAT resmi akan mempertimbangkan hasil wawancara dan dokumen siswa untuk menentukan apakah akan memberikan mereka visa.

Prosedur tersebut menyatakan, dokumen dari mahasiswa dan dosen berprestasi harus menyertakan undangan resmi dari Otoritas Palestina. Tetapi tidak ada ketentuan lembaga Otoritas Palestina mana yang harus memberikan rekomendasi tersebut. Izin bagi mahasiswa dan dosen akan berlaku selama satu tahun dengan opsi perpanjangan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement