Kamis 10 Mar 2022 15:13 WIB

Ribuan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa, Wali Kota Malang: Bisa Digunakan Satu Bulan

Vaksin Covid-19 kedaluwarsa akan dipakai hingga 28 Maret 2022 di Kota Malang

Red: Nur Aini
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Ribuan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Malang dilaporkan telah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari 2022. Namun, rencananya vaksin itu akan dipergunakan hingga 28 Maret 2022.
Foto: Wikimedia
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Ribuan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Malang dilaporkan telah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari 2022. Namun, rencananya vaksin itu akan dipergunakan hingga 28 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Malang dilaporkan telah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari 2022. Namun, rencananya vaksin itu akan dipergunakan hingga 28 Maret 2022.

Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022) mengatakan bahwa rencana penggunaan vaksin untuk penguat yang telah habis masa berlakunya tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

"Ada kurang lebih 2.000 vaksin yang kedaluwarsa. Tulisan pada vaksin itu 'expired'. Akan tetapi, perlakuan oleh Kementerian Kesehatan boleh dipergunakan hingga satu bulan ke depan," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan tentang vaksin Covid-19 yang telah habis masa berlakunya tersebut, penggunaan vaksin masih diperbolehkan hingga waktu satu bulan dari tanggal masa kedaluwarsa yang tercantum pada botol vaksin. Menurutnya, tanggal masa kedaluwarsa yang tertera pada botol vaksin tersebut, merupakan peringatan untuk segera menggunakan vaksin itu.

Ia meminta masyarakat tidak khawatir tentang adanya vaksin yang kedaluwarsa tersebut.

"Tidak usah ada kekhawatiran. Ada masa tenggang dari yang tertera (di botol vaksin). Jadi, itu menjadi kewaspadaan dan harus segera dihabiskan," kata Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) untuk penggunaan ribuan vaksin tersebut. Atas belum diterimanya surat rekomendasi untuk masa perpanjangan penggunaan vaksin yang telah habis masa kedaluwarsanya tersebut, Dinas Kesehatan Kota Malang masih menyimpan vaksin yang kedaluwarsa itu pada fasilitas yang tersedia.

"Rekomendasi dari Kemenkes dan ITAGImasih belum ada. Kita masih menunggu dan vaksin masih tersimpan di Dinas Kesehatan Kota Malang belum didistribusikan," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, capaian vaksinasi penguat atau dosis ketiga tercatat sebanyak 19 persen dari total target sasaran sebanyak 856 ribu warga dengan warga lanjut usia tercatat sebanyak 83.115 orang. Sementara untuk pencapaian vaksinasi dosis pertama mencapai 115 persen dan dosis kedua sebanyak 110 persen.

Di Kota Malang, ada sebanyak 27.696 kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.178 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 25.343 orang dilaporkan telah sembuh, 1.175 orang dinyatakan meninggal dunia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement