Kamis 10 Mar 2022 18:28 WIB

Dinilai Bebani Masyarakat, Kudus Larang Penjualan Minyak Goreng Model Paket

Pedagang di Kudus dilarang jual minyak goreng dalam bentuk paket.

Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Pedagang di Kudus diminta tidak menjual minyak goreng dengan model paket bersama komoditas lain.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Pedagang di Kudus diminta tidak menjual minyak goreng dengan model paket bersama komoditas lain.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain. Sebab, itu akan membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.

"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Sudiharti mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk melaporkannya ke Dinas Perdagangan Kudus agar dapat ditindaklanjuti. Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement