REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini anda mungkin sudah akrab dengan one time password (OTP) yang telah banyak digunakan sebagai salah satu fitur keamanan di era digital. OTP merupakan kode verifikasi sekali pakai yang terdiri dari enam digit angka, yang biasanya dikirimkan melalui SMS atau email.
Kode OTP ini sangat rahasia, sehingga sebisa mungkin tidak boleh ada yang tahu selain anda. Kalau sampai bocor atau diketahui oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu ada risiko kerugian yang sangat besar.
"Dibalik manfaatnya yang begitu besar, digitalisasi pada sektor keuangan juga punya membawa risiko. Salah satu cara agar terlindung dari kejahatan di dunia digital adalah dengan tidak membagikan kode one time password (OTP) ke orang lain," ungkap Bank Indonesia lewat akun instagram yang dikutip Republika.co.id, Jumat (11/3/2022).
Alasannya si pelaku bisa saja menggunakan kode OTP untuk melakukan tindak kriminal, misalnya menyalahgunakan kartu kredit untuk transaksi transfer perbankan, mencuri dana rekening, hingga menipu lewat email atau aplikasi percakapan online.
Nah, bila kode OTP berhasil berpindah tangan, maka langkah pertama yang bisa ditempuh adalah dengan melapor ke 'call center' aplikasi uang elektronik atau bank yang digunakan. Selain itu juga kepada pihak berwenang seperti Bank Indonesia, pihak kepolisian, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selalu siap #BeriMakna pada perlindungan konsumen.