Jumat 11 Mar 2022 15:55 WIB

Pemda Maluku Dorong Penjualan Produk UMK di Toko Ritel Modern

Toko ritel modern diharapkan turut menghidupkan para UMK.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Toko ritel modern (ilustrasi). Pemda Maluku dorong penjualan produk usaha mikro kecil melalui toko ritel modern.
Foto: Prayogi/Republika
Toko ritel modern (ilustrasi). Pemda Maluku dorong penjualan produk usaha mikro kecil melalui toko ritel modern.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maluku mendorong produk usaha mikro dan kecil (UMK) di daerahnya dijual melalui pasar modern seperti Indomaret dan Alfamart.

"Pemda lagi memikirkan bagaimana hasil produksi UMK di Maluku bisa dipasarkan melalui mereka, sehingga kehadiran toko ritel modern seperti ini juga turut menghidupkan para UMK," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat Suryadi Sabirin di Ambon, Maluku, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Hanya saja yang masih menjadi kendala adalah para UKM ini belum mendapatkan label halal dan kedaluwarsa dari lembaga yang berkompeten. Menurut Suryadi, kalau menyangkut pengemasan, tampilan produknya sudah lebih baik.

"Kalau pihak Indomaret dan Alfamart bersedia menampung setiap hasil produksi UMK, maka pemerintah daerah mendorong UMK meningkatkan pendapatan mereka lewat pemasaran di dua toko ritel modern itu," ucap Suryadi.

Kehadiran toko ritel modern seperti minimarket ini sudah turut membantu pemda dalam mengurangi angka pengangguran. Sebabm cukup banyak tenaga kerja yang terserap dan bisa mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.

"Memang ada dampak negatifnya juga, tetapi ada juga penyerapan tenaga kerja dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern juga sudah mengatur kehadiran pasar modern haruslah membawa dampak positif terhadap keberadaan UMK di daerah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement