REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang wanita berinisial EV (35 tahun) dibawa ke Mako Polsek Cibinong, lantaran kedapatan hendak mencopet tas milik pengunjung Pasar Cikema, Kabupaten Bogor pada Sabtu (12/3). EV sebelumnya juga sempat diamankan karena melakukan tindak pencopetan di Pasar Citereup, Kabupaten Bogor akhir Februari lalu.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Cibinong, AKP Yunli, mengungkapkan EV kedapatan mencopet di Pasar Cikema pada Sabtu (12/3) sekitar pukul 07.00 WIB. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas keamanan pasar membawa EV ke Polsek Cibinong.
“Namanya EV, tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Cikema. Modus membawa silet, dia mau menyobek tas korban,” kata Yunli dikonfirmasi, Sabtu (12/3).
Lebih lanjut, Yunli mengatakan, saat kejadian pelaku hendak menyobek tas korban menggunakan silet. Namun aksi pelaku keburu diketahui oleh korban, lantaran silet yang digunakan EV juga mengenai kulit korban.
Saat ini, kata Yunli, pelaku tengah dalam pemeriksaan di Polsek Cibinong. Ia pun membenarkan jika EV merupakan pelaku pencopetan yang ditangkap di Pasar Citereup beberapa waktu lalu.
“Makanya ini kita proses dulu lah, karena sudah bertindak beberapa kali,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki apakah pelaku bergerak sendiri atau bergabung dalam sindikat pencopetan. “Masih pendalaman ya, karena korban masih buat laporan dulu. Jadi kita masih dalami semuanya,” kata Yunli.
Terpisah, Kapolsek Citereup, Kompol Eka Chandra, mengatakan EV ditangkap usai melakukan pencopetan di Pasar Citereup, Kabupaten Bogor pada 24 Februari lalu. EV ditangkap usai mencopet dompet milik salah seorang pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saat itu, Eka mengungkapkan, pelaku memang menjadikan copet sebagai pekerjaan sehari-hari. Meski beraksi di pasar Kabupaten Bogor, pelaku sendiri bukan warga Kabupaten Bogor.
“Iya dijadikan mata pencarian. Sementara belum terbuka sindikat copetnya,” kata Eka.