Senin 14 Mar 2022 17:03 WIB

Mungkinkah Menteri Agama Kerahkan Banser Seperti Saran Pendeta Saifudin?

Pakar hukum Refly Harun menanggapi permintaan pendeta Saifudin ke Menteri Agama.

Rep: Sadewo/ Red: Partner
.
.

Foto ilustrasi<a href= Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas." />
Foto ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA — Pendeta Saifudin Ibrahim minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran, dan menggunakan TNI maupun Banser NU untuk mengamankan kebijakannya. Pakar hukum Refly Harun menjelaskan bahwa Menteri Yaqut tidak punya kewenangan melakukan itu.

Refly Harun dalam akun Youtube-nya, Refly Harun mengunggah video yang diberi judul T3ror1s dari pesantren & usul hapus 300 ayat Quran? Nekat!. Unggahan ini berisi tanggapannya tentang viral video pendeta Saifudin.

Refly menanggapi masalah itu dalam kapasitasnya bicara tentang penggunaan kekuatan negara. Dalam hal ini adalah pernyataan Saifudin yang dalam unggahannya mengatakan: Bapak adalah pemerintah menteri Jokowi. Bapak punya banyak hal. Bapak punya tentara, pakailah tentara. Bahkan bapak punya Banser NU seluruh Indonesia yang bisa digerakkan oleh bapak sebagai panglima Banser.

Pendeta Saifudin Pernah Dipenjara tapi tak Kapok Hina Islam

Refly Harun mengatakan, bernegara itu tidak bisa main gebuk begitu saja. Apalagi kalau yang diminta mengamankan kebijakan negara itu adalah pihak swasta. Dijelaskannya, Menteri Agama tidak punya komando terhadap TNI. Panglima tertinggi adalah presiden. Tetapi penggeraknya adalah Panglima TNI.

"Itu yang harus kita pahami. Jadi tidak bisa sembarangan Menteri Agama untuk mengamankan surat edaran. Itu pemikiran yang tidak masuk akal. Cara berpikir yang sembarangan, tidak paham tentang kenegaraan,” papar Refly.

UAH: Terorisme Bukan Masalah Indonesia

Terkait dengan pernyataan pendeta Saifudin yang menyebut Yaqut sebagai Panglima Banser bisa menggerakkan Banser seluruh Indonesia untuk menghadapi para Kadrun, Refly mengatakan hal itu adalah pemikiran yang berbahaya. “Ini bahaya kalau dipakai,” jelasnya.

Baca: Anak Pendeta Saifudin Minta Ayahnya Bertobat

Menurut Refly, Menteri Agama Yaqut bukan milik sekelompok masyarakat. Walaupun berasal dari NU, Banser, atau apapun sayap organisasi NU, tapi Yaqut adalah warga negara Indonesia yang saat ini menjadi menteri agama. Ketika sudah menjadi pejabat negara maka rakyat berhak minta di-service, mengkritiknya, maupun berhak mengapresiasi.

“Dalam konteks ini, kalau rakyat protes atas kebijakan yang dikeluarkan Yaqut maka itu adalah hak warga negara,” kata Refly. Diingatkannya agar jangan coba membenturkan organisasi masyarakat, dari asal pejabat dengan masyarakat secara keseluruhan.

Refly juga menjelaskan bahwa organisasi apapun tidak boleh menjalankan fungsi negara/pemerintahan, maupun fungsi penegak hukum. Karena UU melarangnya. “Dan ini yang sering dikritik dari FPI di masa lalu. Kita harus bernegara sesuai fungsi dan peran masing-masing,” papar dia.

Baca Juga Info tentang Kopi:

Kenapa kandungan Kafein Robusta Lebih Tinggi dari Arabica?

Kedai Kopi jadi Tempatnya Para Pemberontak

3 Kopi Legendaris di Bogor

Dalam perspektif masyarakat, orang yang beragama Islam, menurut Refly, apa yang disampaikan pendeta Saifudin ini justru memecah belah antar penganut agama. Karena Saifudin adalah mantan muslim maka sesungguhnya tidak boleh masuk ke wilayah yang dia tinggalkan.

“Yahya Waloni misalnya, ketika intervensi ke wilayah lain, walaupun dalam kerangka memperkuat umat dan bicara di depan umatnya sendiri, itupun mendapatkan konsekuensi hukum pidana,” jelas Refly.

Sekalipun termasuk orang yang tidak pernah menyarankan orang dipidanakan dalam kasus ini, Refly mengatakan pernyataan pendeta Saifudin tidak boleh dilanjutkan karena sangat berbahaya. “Bayangkan dua pernyataan yang sangat tegas, pesantren itu sarang terorisme, kurikulum pesantren itu mengarahkan orang pada terorisme, dan minta melalui Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran yang dianggap memicu intoleransi,” papar dia.

Pernyataan seperti ini tidak boleh didiamkan begitu saja. Pernyataan seperti ini harus ditanggapi. "Mereka yang memiliki kapasitas keilmuan keagamaan silakan menanggapi,” kata Refly.

Diingatkannya juga, pendeta Saifudin sudah berkali-kali menyampaikan masalah ini. Terlebih dalam penyebaran videonya, dilakukannya sendiri. Dalam artian memproduksi konten dan mengunggahnya ke media sosial. "Berbeda dengan Ustadz Waloni yang berceramah tapi yang mengambil gambar dan mengunggahnya orang lain,” ungkapnya.

Berikut adalah Unggahan Refly Harun di akun Youtubenya:

sumber : https://mlipir.republika.co.id/posts/76205/mungkinkah-menteri-agama-memenuhi-saran-pendeta-saifudin-
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement