JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunutut mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3). Munarman dituntut dengan kasus permufakatan jahat terkait terorisme. "Telah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme menegakkan...
Berita Lainnya