Rabu 16 Mar 2022 17:50 WIB

Biaya Haji tanpa Prokes Tetap di Atas Rp 40 Juta, Dinilai Masih Sangat Tinggi

Jika dibandingkan dengan 2020, biaya haji pada 2022 naik sekitar Rp 7 juta.

Jamaah Haji mengelilingi Ka'bah. Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 42 juta. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah Haji mengelilingi Ka'bah. Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 42 juta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zahrotul Oktaviani, Ali Yusuf, 

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji menjadi Rp 42.452.369, yang dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan (prokes) di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah. Angka itu berarti 'hanya' berkurang Rp 3 jutaan dari usulan Kemenag sebelumnya.

Baca Juga

"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," ujar Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR yang diikuti di Jakarta, Rabu (16/3).

Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari lalu.

Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya. Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp 3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.

"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata dia.

Selanjutnya, menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan. Hilman mengatakan, Kemenag saat ini belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi.

"Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji," kata dia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH, Ace Hasan Syadzily, menyebut pihaknya telah menentukan target kapan kesepakatan biaya haji 2022 ditentukan. Berdasarkan rapat internal Komisi VIII DPR, kesepakatan BPIH 2022 M dilakukan maksimal pada 11 April.

"Kami menargetkan, sesuai rapat internal Komisi VIII, Panja sudah menyepakati BPIH pada 11 April 2022. Sehingga, diharapkan sudah ada kepastian dari penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pencairan anggaran," ujar dia dalam rapat bersama Direktorat Jenderal PHU Kemenag, Rabu.

Tak hanya itu, ia juga menyebut Panja BPIH telah merencanakan untuk berangkat ke Saudi pada 23 Maret. Perjalanan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan persiapan-persiapan yang sudah ditentukan.

Terkait penetapan biaya haji, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII ini menyampaikan meski saat ini sudah terjadi pelonggaran protokol kesehatan (prokes) baik di Saudi maupun di Indonesia, namun ada beberapa komponen biaya yang memang mengalami kenaikan. Salah satu yang disoroti adalah biaya penerbangan.

 

"Walaupun terjadi pelonggaran prokes, namun kita tahu ada komponen yang juga mengalami kenaikan. Hal ini adalah biaya penerbangan atau harga minyak, sebagai imbas perang Rusia-Ukraina, yang berujung pada kenaikan harga tiket," lanjutnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement