Rabu 16 Mar 2022 20:32 WIB

Informasi Lengkap Biaya Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Kemenag

Kemenag jelaskan biaya permohonan sertifikasi halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Informasi Lengkap Biaya Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Kemenag. Foto: Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: Kemenag
Informasi Lengkap Biaya Layanan Permohonan Sertifikasi Halal di Kemenag. Foto: Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham melalui pesan tertulis kepada Republika, Rabu (16/3/2021).

Baca Juga

Ia mengatakan, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," ujarnya.

Dua Jenis Tarif

Aqil menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis. Yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

"Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor," jelas Aqil.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), (b) layanan permohonan sertifikasi halal, (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi (a) layanan akreditasi LPH, (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH, (c) layanan reakreditasi level LPH, dan (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Self Declare

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitas biaya layanan sebesar Rp 300.000," ujar Aqil.

Ia menjelaskan, jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp 25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp 25.000), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp 150.000), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp 100.000).

"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," jelasnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha.

"Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya," kata Mastuki.

Dalam keputusan itu, Mastuki mengatakan, dijelaskan bahwa penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut.

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi

8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement