REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Seratusan warga harus berdesak-desakan mengantre untuk mendapatkan minyak goreng curah di salah satu toko pengecer, Jalan Veteran Utara, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022). Hal tersebut menyusul naiknya harga minyak goreng kemasan usai pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi mencabut kebijakan Harga Eceran (HET) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 yang sebelumnya disubsidi Rp 14 ribu per liter.
"Harus antre, kalau mau dapat, beli minyak goreng curah. Dari kemarin tidak ada, baru hari ini masuk. Dari tadi pagi mengantre," tutur salah satu warga, Handayati di toko setempat.
Ia mengatakan, minyak tersebut akan digunakan untuk persiapan bulan puasa. Karena untuk membeli minyak goreng kemasan harganya tinggi, walaupun masih jarang dijual di pasaran maupun mini market.
Untuk mensiasati pengeluaran, ia memilih beralih memakai minyak goreng curah. Selain harga terjangkau, juga bisa berhemat dan digunakan sedikit lebih lama karena jatah diberikan maksimal lima liter hingga 10 liter per orang. "Dipakai hari-hari, minyak goreng ini juga dibongkar hanya satu minggu sekali, pembelian juga dibatasi 10 liter. Harganya Rp 15.500 per kilogram," ujar ibu rumah tangga ini usia mendapatkan dua jerigen minyak isi lima liter.
Pemilik toko pengecer minyak goreng curah, Ronny, pada kesempatan itu menjelaskan, baru hari ini mendapatkan jatah minyak dari distributor. Sebanyak 15 drum minyak didistribusikan kepada masyarakat. Satu drum berisi 180 kilogram minyak goreng curah dengan dipasarkan seharga Rp 15.500 per kilogram. Pembelian juga dibatasi maksimal 10 liter per orang.
"Kita batasi pembelian, saat ini sudah habis enam drum, dan diperkirakan habis hari ini. Kita jatah agar semua orang kebagian," ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, Kamis (17/3/2022) mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor. Lutfi mengatakan Kementerian Perindustrian akan memisahkan terlebih dulu minyak goreng untuk kebutuhan industri dan kebutuhan konsumsi.
Setelah dipisahkan, selanjutnya Kementerian Perindustrian akan menentukan produsen yang akan memproduksi minyak goreng curah. Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian