Sabtu 19 Mar 2022 00:53 WIB

Penyuap Bupati Langkat Segera Disidang

Sidang penyuap bupati Langkat akan segera dilakukan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka pidana rasuah, Muara Perangin-angin (MP). Dia merupakan pemberi suap tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MP dari tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/3).

Baca Juga

Dia melanjutkan, penahanan tersangka saat ini dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan mulai 18 Maret hingga 6 April. Tersangka Muara Perangin-angin ditempatkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK telah meringkus Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa oleh lembaga antirasuah tersebut.

Adapun, tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK) serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR).

Tersangka Terbit melalui Iskandar meminta fee 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan fee 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Bayaran tersebut dimintakan guna menjamin kemenangan tender proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah milik tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement