REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah pada 9 Maret 2022. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengaku jajarannya terus melakukan sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan dalam waktu 30 hari sejak Perwali tersebut diterbitkan. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberi imbauan kepada pedagang, toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik serta mewajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya tidak diperkenankan menyediakan atau membeli kantong plastik. Adanya Perwali ini diharapkan dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya setiap tahunnya.
"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan," ujarnya, Ahad (20/3).
Hebi menjelaskan, alasan mendasar ditetapkannya Perwali ini sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Dimana dalam Pasal 10 dijelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan penguranganpenggunaan kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," kata Hebi.
Agar Perwali ini berjalan maksimal, lanjut Hebi, Pemkot Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas tersebut dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.
Hebi meyakini, adanya Perwali ini bakal menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, yang memiliki produk kantong ramah lingkungan. Sehingga, nantinya kantong ramah lingkungan itu dapat dijual di toko modern sebagai pengganti kantong plastik.
"Kita nanti akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran. Karena ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM," ujarnya.
Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some merespon positif adanya Perwali nomor 16 tahun 2022 ini. Wawan mendorong aturan ini diterapkan secara serius untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di Kota Surabaya "Sebenarnya kami sudah mendorong sejak lama aturan ini. Kami siap mendampingi DLH Surabaya untuk mengawasi pelaksanaan perwali tersebut dengan baik," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, hasil dari pantauan di lapangan bersama perguruan tinggi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dari 1.600 ton sampah yang masuk ke TPA Benowo dalam sehari, 27 persennya adalah sampah plastik. Artinya, kata dia, ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari."Kalau Pak Hebi menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari," kata dia.