REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satpol PP Padang menertibkan warung remang-remang di kawasan Jl Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, ditertibkan Satpol PP Kota Padang pada Sabtu (19/3) malam kemarin. Warung remang-remang ini diduga kerap melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan serta terganggunya trantibum.
"Berawal dari laporan masyarakat sekitar, bahwa di warung tersebut dijadikan sebagai tempat kegiatan karaoke dan live musik tentu bisa menimbulkan terganggunya trantibum," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Ahad (20/3).
Mursalim menyebut, petugas langsung menghentikan aktivitas kegiatan live musik di tempat tersebut. Selain itu, di lokasi juga ditemukan minuman oplosan tuak.
Kasat Pol PP Padang menyebut untuk sementara, kegiatan mereka dihentikan dan satu dirgen tua disita. Sedangkan pemilik tempat juga, dipanggil menghadap PPNS untuk dimintai keterangannya.
"Kita himbau setiap masyarakat yang melakukan kegiatan untuk tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban sehingga kenyamanan orang lain jadi terganggu," ucap Mursalim.