Ahad 20 Mar 2022 20:46 WIB

Jelang Ramadhan, Polda DIY Sidak ke Pelaku Usaha Minyak Goreng

Kegiatan ini tindaklajut kesepakatan Kemenperindag dan Satgas Pangan Polri

Rep: wahyu suryana/ Red: Hiru Muhammad
Penjual menggoreng gorengan di Yogyakarta, Ahad (20/3/2022). Penjual gorengan langsung merasakan dampak sejak kebijakan untuk menghentikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Harga gorengan mulai menyesuaikan, semula Rp 2 ribu untuk tiga menjadi Rp 2.500 untuk tiga buah. Meskipun sudah penyesuaian harga, penjual masih menanggung turunnya laba hingga 50 persen.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penjual menggoreng gorengan di Yogyakarta, Ahad (20/3/2022). Penjual gorengan langsung merasakan dampak sejak kebijakan untuk menghentikan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Harga gorengan mulai menyesuaikan, semula Rp 2 ribu untuk tiga menjadi Rp 2.500 untuk tiga buah. Meskipun sudah penyesuaian harga, penjual masih menanggung turunnya laba hingga 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Inspeksi mendadak dilakukan ke beberapa perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng di DIY. Kali ini, sidak dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda bersama Dinas Perdagangan dan Tim Satgas Pangan DIY.

Sidak dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu. Menyasar UD Arianto yang beralamat di Jl Tegalgendu Kotagede Yogyakarta dan PT Purba laksana Jaya Mandiri yang beralamat di Kasihan Bantul.

Baca Juga

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI dengan Satgas Pangan Polri. Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, sidak arahan langsung dari pusat.

Dengan melibatkan pemangku-pemangku kepentingan dari masing-masing wilayah dan Polda DIY sebagai satuan tugas daerah pangan. Ditreskrimsus Polda DIY sejak periode Februari banyak melakukan kegiatan seperti monitoring pendistribusian.

Selain itu, mereka memonitor ketersediaan stok dan harga dari bahan pangan dan bahan pokok penting lain. Setelah sidak, Gomgom mengungkapkan, kondisi pasokan DIY sampai masih bisa dipenuhi, namun pengaturan masih perlu pengawasan lebih."Kalau harga sudah menyesuaikan, mereka untuk per liter menerapkan harga sesuai dengan harga Rp 14.000," kata Gomgom, Sabtu (19/3).

Terkait ini, Gomgom mengimbau kepada seluruh masyarakat di DIY agar tidak perlu ketakutan apalagi sampai panik. Sebab, kondisi itu akan mendorong masyarakat merasa harus menambah persediaannya dengan membeli banyak minyak goreng.

Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan. Gomgom berpendapat, masyarakat bisa menjalani aktivitas seperti biasa saja tanpa harus khawatir persediaan habis. Selain itu, ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan."Karena perbuatan-perbuatan curang ini ada ancaman hukuman pidana sendiri," ujar Gomgom.

Setidaknya, pelaku usaha yang berbuat curang akan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement