REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Inspeksi mendadak dilakukan ke beberapa perusahaan yang bergerak di bidang minyak goreng di DIY. Kali ini, sidak dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda bersama Dinas Perdagangan dan Tim Satgas Pangan DIY.
Sidak dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu. Menyasar UD Arianto yang beralamat di Jl Tegalgendu Kotagede Yogyakarta dan PT Purba laksana Jaya Mandiri yang beralamat di Kasihan Bantul.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI dengan Satgas Pangan Polri. Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, sidak arahan langsung dari pusat.
Dengan melibatkan pemangku-pemangku kepentingan dari masing-masing wilayah dan Polda DIY sebagai satuan tugas daerah pangan. Ditreskrimsus Polda DIY sejak periode Februari banyak melakukan kegiatan seperti monitoring pendistribusian.
Selain itu, mereka memonitor ketersediaan stok dan harga dari bahan pangan dan bahan pokok penting lain. Setelah sidak, Gomgom mengungkapkan, kondisi pasokan DIY sampai masih bisa dipenuhi, namun pengaturan masih perlu pengawasan lebih."Kalau harga sudah menyesuaikan, mereka untuk per liter menerapkan harga sesuai dengan harga Rp 14.000," kata Gomgom, Sabtu (19/3).
Terkait ini, Gomgom mengimbau kepada seluruh masyarakat di DIY agar tidak perlu ketakutan apalagi sampai panik. Sebab, kondisi itu akan mendorong masyarakat merasa harus menambah persediaannya dengan membeli banyak minyak goreng.
Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan. Gomgom berpendapat, masyarakat bisa menjalani aktivitas seperti biasa saja tanpa harus khawatir persediaan habis. Selain itu, ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan."Karena perbuatan-perbuatan curang ini ada ancaman hukuman pidana sendiri," ujar Gomgom.
Setidaknya, pelaku usaha yang berbuat curang akan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyimpangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.