Senin 21 Mar 2022 14:14 WIB

IHW Apresiasi Program Sehati BPJPH

Upaya BPJPH untuk menggratiskan sertifikat halal bagi UKM harus didukung.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Pedagang menata kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pedagang menata kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengapresiasi gebrakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan program layanan Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Upaya BPJPH untuk menggratiskan sertifikat halal bagi UKM iniharus kita dukung penuh,"ujar dia kepada Republika, Senin (21/3).

Baca Juga

Meski mendapat apresiasi, Ikhsan mengingatkan BPJPH harus memastikan bahwa program tersebut dapat diakses oleh UMKM dan pelsaku usaha yang berhak. Selain itu sistem pendaftaran yang telah dipersiapkan juga harus ramah UKM. 

Tak hanya itu, proses pemeriksaan pun diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan waktu yang singkat sesuai dengan  Ketentuan PP 39 tahun 2021. Sehingga kehadiran BPJPH saat ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi usaha kecil.