REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan terus melakukan penyempurnaan berkelanjutan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Itu dilakukan dengan proses review dan formulasi berbagai masukan-masukan yang diterima.
"Kami terus melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak sekaligus melakukan proses review dan formulasi berbagai masukan yang sudah diterima," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Senin (21/3/2022).
Pria yang kerap disapa Nino itu menjelaskan, pihaknya ingin proses tersebut berjalan lancar agar rancangan dapat siap dalam waktu dekat. Nino menyebutkan, jika rancangan tersebut sudah siap maka dapat disebarluaskan kepada publik untuk bisa menerima masukan yang lebih luas lagi.
"Kami bekerja sekuat tenaga agar proses ini berjalan lancar dan rancangan selanjutnya siap dalam waktu dekat untuk disebarluaskan ke publik dan menerima masukan lebih luas," kata dia.
Dia juga menerangkan, Kemendikbudristek terus melakukan pembahasan RUU Sisdiknas itu dengan panitia antarkementerian. Mereka juga telah melakukan empat diskusi kelompok dengan mengundang 42 organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, pakar pendidikan, dan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi.
"Kemudian organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah. Berbagai kegiatan pelibatan publik lainnya akan terus Kemendikbudristek laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Menurut Nino, saat ini proses pembentukan RUU Sisdiknas masih di tahap perencanaan. Tahapan tersebut merupakan tahapan paling awal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemendikbudristek menargetkan RUU Sisdiknas dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022 dan disahkan pada 2023, mendatang.
"Kami secara internal itu akan senang kalau tahun depan ini bisa disahkan," kata Nino dalam dialog secara daring beberapa waktu lalu.
Nino memaparkan sejumlah perbaikan yang ditawarkan RUU Sisdiknas. Setidaknya ada delapan poin perbaikan, yakni terkait Standar Nasional Pendidikan; Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pendidikan Dasar dan Menengah; Pendidikan Tinggi; Wajib Belajar; Pelajar dengan Kebutuhan Khusus; serta Guru dan Tenaga Kependidikan.