REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk melakukan sosialisasi ihwal kompensasi bagi warga yang terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) TPA Cipeucang. Hal itu menyusul adanya upaya layout ulang kaitan dengan sempadan Sungai Cisadane yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
"Jika dilakukan layout ulang berarti dari pihak Pemkot harus menyosialisasikan kompensasi apa yang bisa mereka (warga terdampak) dapatkan. Dampak sosial ekonomi bagi warga bagaimana," ujar Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Christian saat dihubungi, Senin (21/3/2022).
Christian mengatakan, bentuk-bentuk kompensasinya bisa terkait dengan dampak kebisingan pembangunan PLTSa atau dampak lingkungan berupa bau yang dirasakan oleh warga. Dia menyinggung opsi terakhir yang bisa dilakukan yakni terkait upaya relokasi warga.
"Misalnya dampak lingkungan berupa bau atau apa, tapi sebetulnya logikanya kalau PLTSa sudah tidak bau lagi ya, paling dampak kebisingan dari pembangunan makanya dikaji secara ekonomi. Kalau relokasi itu paling terakhir lah masih bisa. Jadi ya Pemkot harus segera menyosialisasikan kalau ada perubahan, mereka setuju atau enggak," jelasnya.