Senin 21 Mar 2022 16:21 WIB

Pemkot Tangsel Diminta Persiapkan Kompensasi Bagi Warga Terdampak Pembangunan PLTSa

bentuk kompensasi bisa terkait dengan bau PLTSa, kebisingan hingga relokasi warga

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Jalan Kapling Nambo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) alami longsor, Jumat (22/5).
Foto: dok. Istimewa
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Jalan Kapling Nambo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) alami longsor, Jumat (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk melakukan sosialisasi ihwal kompensasi bagi warga yang terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) TPA Cipeucang. Hal itu menyusul adanya upaya layout ulang kaitan dengan sempadan Sungai Cisadane yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. 

"Jika dilakukan layout ulang berarti dari pihak Pemkot harus menyosialisasikan kompensasi apa yang bisa mereka (warga terdampak) dapatkan. Dampak sosial ekonomi bagi warga bagaimana," ujar Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Christian saat dihubungi, Senin (21/3/2022). 

Baca Juga

Christian mengatakan, bentuk-bentuk kompensasinya bisa terkait dengan dampak kebisingan pembangunan PLTSa atau dampak lingkungan berupa bau yang dirasakan oleh warga. Dia menyinggung opsi terakhir yang bisa dilakukan yakni terkait upaya relokasi warga.

"Misalnya dampak lingkungan berupa bau atau apa, tapi sebetulnya logikanya kalau PLTSa sudah tidak bau lagi ya, paling dampak kebisingan dari pembangunan makanya dikaji secara ekonomi. Kalau relokasi itu paling terakhir lah masih bisa. Jadi ya Pemkot harus segera menyosialisasikan kalau ada perubahan, mereka setuju atau enggak," jelasnya. 

Christian mengatakan, pihaknya juga mendorong pihak-pihak terkait yang memberi ACC untuk pembangunan PLTSa untuk segera memberi rekomendasi atau persetujuan. Diketahui, tahapan rencana pembangunan PLTSa TPA Cipeucang masih di tahap final business case (FBC). 

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel menyebut tahapan FBC baru rampung 75 persen. Tahapan itu kini tengah dikebut agar lanjut ke tahap lelang, hingga kemudian pembangunan PLTSa dapat segera terealisasi.

“Kuncinya sampai dapat FBC sudah bisa dilelang ke badan usaha yang tertarik untuk investasi. Proses FBC itu ada lagi dokumen-dokumen penunjang lain untuk kemudian dilelang, tapi titik krusialnya sampai di FBC sudah 75 persen lah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto, Senin. 

Wahyu menuturkan, saat ini kendala yang dihadapi dalam tahapan FBC adalah terkait dengan terkenanya sempadan Sungai Cisadane. Pihaknya masih menunggu rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane serta persetujuan dari Kementerian PUPR.

Sembari menunggu rekomendasi serta persetujuan tersebut, Wahyu menyebut pihaknya melakukan opsi lainnya untuk mengatasi masalah sempadan sungai dengan melakukan layout ulang. Dari upaya itu, kemudian berlanjut pada kajian dampak sosial ekonominya.“Sambil tunggu, tapi kita juga enggak mau menunggu terlalu lama, kita layout ulang, sudah dapat, tinggal kajian dampak sosial ekonomi karena kan mengarah ke dekat permukiman warga,” tuturnya.

Penyelesaian tahapan FBC sebenarnya telah mundur dari target yang direncanakan pada 12 Maret 2022. Wahyu mengatakan akan segera menyelesaikannya pada April 2022 mendatang.

Pemkot Tangsel diketahui menargetkan pembangunan PLTSa TPA Cipeucang pada tahun ini, sementara pengoperasiannya ditargetkan pada 2024. Pembangunan PLTSa di Kota Tangsel merupakan rencana yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 2018. Adapun nilai investasinya mencapai hingga Rp 1,8 triliun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement