Senin 21 Mar 2022 16:21 WIB

Pemkot Tangsel Diminta Persiapkan Kompensasi Bagi Warga Terdampak Pembangunan PLTSa

bentuk kompensasi bisa terkait dengan bau PLTSa, kebisingan hingga relokasi warga

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Jalan Kapling Nambo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) alami longsor, Jumat (22/5).
Foto: dok. Istimewa
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Jalan Kapling Nambo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) alami longsor, Jumat (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk melakukan sosialisasi ihwal kompensasi bagi warga yang terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) TPA Cipeucang. Hal itu menyusul adanya upaya layout ulang kaitan dengan sempadan Sungai Cisadane yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. 

"Jika dilakukan layout ulang berarti dari pihak Pemkot harus menyosialisasikan kompensasi apa yang bisa mereka (warga terdampak) dapatkan. Dampak sosial ekonomi bagi warga bagaimana," ujar Anggota Komisi IV DPRD Tangsel Christian saat dihubungi, Senin (21/3/2022). 

Baca Juga

Christian mengatakan, bentuk-bentuk kompensasinya bisa terkait dengan dampak kebisingan pembangunan PLTSa atau dampak lingkungan berupa bau yang dirasakan oleh warga. Dia menyinggung opsi terakhir yang bisa dilakukan yakni terkait upaya relokasi warga.

"Misalnya dampak lingkungan berupa bau atau apa, tapi sebetulnya logikanya kalau PLTSa sudah tidak bau lagi ya, paling dampak kebisingan dari pembangunan makanya dikaji secara ekonomi. Kalau relokasi itu paling terakhir lah masih bisa. Jadi ya Pemkot harus segera menyosialisasikan kalau ada perubahan, mereka setuju atau enggak," jelasnya.