REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) berupaya menagih 179 fasilitas sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) yang saat ini masih dikuasai pihak swasta. Hal ini guna mengembalikan fasilitas yang seharusnya menjadi aset Pemprov DKI Jakarta.
"Swasta yang belum menyerahkan fasos-fasum berupa marka jalan, marka drainase, dan lahan, seperti taman, jadi harus kita lakukan penagihan," kata Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Imron, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurut Imron, Pemkot Jakbar sudah berupaya memanggil pihak swasta yang berkewajiban menyerahkan fasos-fasum tersebut, tapi banyak swasta yang enggan hadir. Ketika Pemerintah Kota Jakarta Barat berusaha mencari perusahaan tersebut sesuai dengan alamat, muncul masalah lain.
"Perusahaannya banyak yang sudah bubar, tidak ditemukan kantornya. Mungkin perusahaannya sudah bubar perusahaan, atau pemimpin perusahaan ada yang kena masalah hukum," kata dia.