Selasa 22 Mar 2022 20:40 WIB

Cina Mundur dari Swiss Open, Ini Penyebabnya

beberapa kasus positif serta beberapa pemain dalam tim mengalami cedera

Logo BWF. Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF) mengumumkan pada Senin (6/4) bahwa ajang Indonesia Open 2020 secara resmi ditunda akibat pandemi virus corona yang tak kunjung mereda.
Foto: wikipedia.org
Logo BWF. Federasi Bulu Tangkis Internasional (BWF) mengumumkan pada Senin (6/4) bahwa ajang Indonesia Open 2020 secara resmi ditunda akibat pandemi virus corona yang tak kunjung mereda.

REPUBLIKA.CO.ID, SWISS — Cina mengundurkan diri dari turnamen bulutangkis Super 300 Swiss Open di Basel karena sejumlah kasus COVID-19 dan cedera, kata badan bulu tangkis Dunia (BWF) seperti dikutip Reuters, Selasa (22/3).

BWF menambahkan ada beberapa pemain yang juga mundur karena COVID tak mengikuti World Tour berhadiah 180.000 dolar AS itu.

"Asosiasi Bulu Tangkis Cina melaporkan beberapa kasus positif serta beberapa pemain dalam tim mereka mengalami cedera," kata BWF.

"Mengingat kekhawatiran akan kesejahteraan dan keselamatan semua peserta turnamen, maka Tim Cina lalu menarik semua pemain mereka dari YONEX Swiss Open 2022."

Cina adalah kekuatan utama bulu tangkis dunia yang menjuarai 10 Piala Thomas, 15 Piala Uber dan 12 Piala Sudirman.

Mereka adalah negara tersukses dalam bulu tangkis Olimpiade dengan merebut 20 medali emas. Swiss Open mulai dipertandingkan Selasa ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement