Rabu 23 Mar 2022 08:10 WIB

Dua Personel Polres Sukabumi Kota Dipecat, Ini Penyebabnya

Pemecatan ini sebagai bukti bahwa Polri tegas pada seluruh personel yang bersalah.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota polri.
Foto: istimewa
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota polri.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua personel Polri yang bertugas Polres Sukabumi Kota, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat. Pemecatan akibat keduanya terlibat kasus kriminal dan melanggar disiplin secara berulang kali.

"Dua personel Polres Sukabumi Kota yang dipecat tersebut Brigadir SS dan BripdaAL yang berasal dari Satuan SamaptaPolres Sukabumi Kota. Salah satu dari dua anggota Polri itu dipecat karena terlibat kasus kriminal," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa (22/3/2022).

Menurut Zainal, pemecatan terhadap dua anggotanya tersebut berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor: Kep/193/II/2022 atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota. Keduanya harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota Polri karena telah berulang kali melanggar kode etik dan disiplin, bahkan peringatan keras pun tidak digubris sehingga langkah tegas pun harus dilakukan dengan cara dipecat.

Bahkan, salah satu dari dua mantan anggota Polri tersebut telah mencoreng nama baik Polri karena terlibat kasus pidana. Dia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya yang melanggar aturan sebagai anggota polri.

Pemecatan ini sebagai bukti bahwa Polri tegas kepada seluruh personelnyabyang melakukan kesalahan atau melanggar aturan. Serta harus dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian khususnya yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota.

"Seluruh personel harus serius dalam mengemban amanah dantugasnya untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat," kata Kapolres.

Zainal pun tidak ingin ada lagi anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat seperti dua mantan personelnyaitu dan kasus ini merupakan yang terakhir. Dia mengimbau, kepada seluruh personelnya selalu menjalankan tugasnya secara profesional sesuai kedinasan dan aturan yang melekat.

Pada prosesi upacara pemberhentian itu tidak dihadiri oleh kedua mantan anggota Polri tersebut hanya diwakili oleh foto keduanya. Secara simbolis Zainalpun menuliskan PTDH kepada foto Brigadir SS dan Bripda AL sebagai bukti bahwa keduanya sudah dipecat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement