Baleg Targetkan RUU TPKS Disahkan Sebelum Reses

RUU TPKS akan mengatur tindak pidana pelecehan non fisik dan berbasis elektronik

Kamis , 24 Mar 2022, 13:32 WIB
Sejumlah massa aksi melaksanakan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional itu menuntut pemerintah untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif dan segera mengesahkan RUU TPKS yang pro terhadap korban kekerasan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa aksi melaksanakan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional itu menuntut pemerintah untuk mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif dan segera mengesahkan RUU TPKS yang pro terhadap korban kekerasan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan sebelum masa reses pada 15 April mendatang.

"Mudah-mudahan RUU ini sebelum reses bisa kita sahkan. Jadi kalau saya lihat di jadwal kita, rapat panja dimulai hari Senin dan di jadwal kita akan melakukan raker kembali untuk pengambilan keputusan pada 5 April," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendiri telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) milik pemerintah terkait RUU TPKS. Seluruh fraksi dimintanya untuk mempelajari terlebih dahulu DIM tersebut.

"Kita harapkan bisa selesai ya, walaupun kalau saya melihat DIM dari pemerintah ada cukup banyak. Baik itu perubahan substansi, maupun tambahan materi muatan baru, seperti yang disampaikan Bu Menteri (PPPA) tadi," ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid menyampaikan materi muatan dalam RUU TPKS. Pertama adalah pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku kekerasan seksual.

"Pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," ujar Abdul.

RUU TPKS juga akan mengatur tindak pidana terkait pelecehan non fisik dan berbasis elektronik. Serta, mengatur pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu atau secara tetap dan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi.

"Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan menggunakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain oleh RUU ini," ujar Abdul.

Selain itu, korban kekerasan seksual akan mendapatkan tiga hak, yakni penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Adapun dalam bidang pencegahan, akan adanya koordinasi antara lembaga terkait dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi.

"Selanjutnya materi muatannya mengatur peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.