JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019. Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, bakal sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat...
Berita Lainnya