Kamis 24 Mar 2022 21:50 WIB

Garuda Ikuti Keputusan KPPU 

Garuda dikenakan denda Rp 1 miliar dan diberikan waktu 30 hari membayar. 

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 miliar karena terbukti melakukan diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket umrah pada 2019. Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, bakal sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement