REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Dinas Perdagangan Sulawesi Selatan Ashari Fakhsirie Radjamilo menyebut bahwa masyarakat masih mengalami "panic buying" yang mengakibatkan minyak goreng masih minim ditemui di pasaran.
"Ada satu hal yang terjadi, yakni panic buying dan belum bisa hilang di masyarakat, apalagi jelang Ramadhan," kata Ashari menanggapi susahnya masyarakat memperoleh minyak goreng di pasaran, termasuk di sejumlah ritel Kota Makassar, Sulsel, Kamis (24/3/2022).
Padahal sebelumnya, terhitung sejak 16 Maret, pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 terkait HET (Harga Ecer Tertinggi) minyak goreng sawit senilai Rp11.500, kemudian menggantinya menjadi Permendag nomor 11 yang mengatur HET sebesar Rp14 ribu, khusus untuk minyak curah. Sehingga, berdasarkan pantauan di lapangan, stok minyak goreng kemasan di berbagai ritel kembali berlimpah sebab Permendag terbaru itu tidak lagi mengatur HET minyak kemasan.
Hanya saja, beberapa hari terakhir, minyak goreng kemasan kini kembali susah ditemui di pasaran. Jika pun ada, setiap warga dibatasi membeli, cukup 2 liter per orang.
"Saya tidak bisa pungkiri bahwa minyak goreng kemasan itu juga susah kita peroleh, tetapi kita upayakan agar kita urai itu. Kita turun kembali ke distributor untuk menyampaikan kenapa masih banyak kekurangan stok di ritel-ritel," ujar Ashari.
Sementara terkait harga minyak goreng kemasan, Ashari menegaskan bahwa hal itu diserahkan ke pelaku pasar, dan atas kesepakatan mereka, harga minyak goreng di pasaran bervariasi. Mulai dari Rp21.500, Rp24 ribu hingga Rp28 ribu per liter.
Terkait itu pula, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Satgas Pangan dan sejumlah pihak terkait telah melakukan koordinasi mengenai kesiapan pangan jelang Ramadhan. Pada rapat koordinasi tersebut, telah dipertegas bahwa semua distributor pangan termasuk minyak goreng dan gula, tidak boleh menahan barang, semua harus dikeluarkan agar masyarakat tidak panik, terlebih menjelang Ramadhan.
"Kita mempertegas seluruh Kadisdag Kota/Kabupaten berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan provinsi, menyampaikan kebutuhan barang. Hingga hari ini, kami akui banyak mendapat keluhan dari kabupaten terkait stok minyak goreng," ungkapnya.
Melibatkan PD Pasar kabupaten untuk pengawasan harga barang pokok, serta KPPU dalam mempertegas agar ketersediaan pasar tidak boleh menyimpan barang.