REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang pelapor khusus PBB menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid di wilayah pendudukan Palestina. Penyelidik yang ditunjuk PBB, Michael Lynk, telah menyelidiki pelanggaran hak asasi di wilayah pendudukan Palestina.
Lynk mengatakan, situasi di lapangan memenuhi definisi hukum apartheid yang ditetapkan oleh hukum internasional. Sistem itu memastikan dominasi Israel atas Palestina.
“Di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, sekarang ada lima juta warga Palestina tanpa kewarganegaraan yang hidup tanpa hak, dalam keadaan penaklukan yang akut, dan tanpa jalan menuju penentuan nasib sendiri atau negara merdeka yang layak, serta telah berulang kali dijanjikan oleh masyarakat internasional bahwa itu adalah hak mereka," ujar Lynk dalam laporannya, dilansir Middle East Monitor, Jumat (25/3/2022).
Dalam laporannya, Lynk mengatakan, perbedaan dalam kondisi hidup dan hak serta tunjangan kewarganegaraan bagi warga Palestina sangat mencolok, dan diskriminatif. Perbedaan ini dipertahankan melalui penindasan yang sistematis dan terlembagakan.
Ini adalah pertama kalinya seorang penyelidik yang ditunjuk PBB menuduh Israel melakukan apartheid. Sejumlah kelompok hak asasi telah menyuarakan keprihatinan tentang sistem apartheid yang dipertahankan Israel di lapangan.
Israel mengatakan, analisis Lynk tidak berdasar. Israel menuding laporan itu merupakan kampanye kotor terhadap Israel.
“Laporan ini mendaur ulang fitnah yang tidak berdasar dan keterlaluan yang sebelumnya diterbitkan oleh LSM yang memiliki tujuan sama dengan penulis laporan ini, yaitu untuk mendelegitimasi dan mengkriminalisasi Negara Israel, termasuk Negara-Bangsa Orang Yahudi, dengan hak yang sama untuk semua warganya, terlepas dari agama, ras atau jenis kelamin," katanya pernyataan Israel.