Jumat 25 Mar 2022 11:18 WIB

Penyelidik PBB: Israel Praktikkan Apartheid di Wilayah Pendudukan Palestina

Perbedaan terhadap hak dan tunjangan warga Palestina amat mencolok dan diskriminatif.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Warga Palestina berjalan melewati bendera Mesir di sisi jalan di Beit Lahiya, di utara Jalur Gaza, 25 Januari 2022. Seorang pelapor khusus PBB menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid di wilayah pendudukan Palestina.
Foto: AP Photo/Khalil Hamra
Warga Palestina berjalan melewati bendera Mesir di sisi jalan di Beit Lahiya, di utara Jalur Gaza, 25 Januari 2022. Seorang pelapor khusus PBB menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid di wilayah pendudukan Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang pelapor khusus PBB menuduh Israel melakukan kejahatan apartheid di wilayah pendudukan Palestina. Penyelidik yang ditunjuk PBB, Michael Lynk, telah menyelidiki pelanggaran hak asasi di wilayah pendudukan Palestina.

Lynk mengatakan, situasi di lapangan memenuhi definisi hukum apartheid yang ditetapkan oleh hukum internasional. Sistem itu memastikan dominasi Israel atas Palestina.

Baca Juga

“Di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, sekarang ada lima juta warga Palestina tanpa kewarganegaraan yang hidup tanpa hak, dalam keadaan penaklukan yang akut, dan tanpa jalan menuju penentuan nasib sendiri atau negara merdeka yang layak, serta telah berulang kali dijanjikan oleh masyarakat internasional bahwa itu adalah hak mereka," ujar Lynk dalam laporannya, dilansir Middle East Monitor, Jumat (25/3/2022).

Dalam laporannya, Lynk mengatakan, perbedaan dalam kondisi hidup dan hak serta tunjangan kewarganegaraan bagi warga Palestina sangat mencolok, dan diskriminatif. Perbedaan ini dipertahankan melalui penindasan yang sistematis dan terlembagakan. 

Ini adalah pertama kalinya seorang penyelidik yang ditunjuk PBB menuduh Israel melakukan apartheid. Sejumlah kelompok hak asasi telah menyuarakan keprihatinan tentang sistem apartheid yang dipertahankan Israel di lapangan.

Israel mengatakan, analisis Lynk tidak berdasar. Israel menuding laporan itu merupakan kampanye kotor terhadap Israel.

“Laporan ini mendaur ulang fitnah yang tidak berdasar dan keterlaluan yang sebelumnya diterbitkan oleh LSM yang memiliki tujuan sama dengan penulis laporan ini, yaitu untuk mendelegitimasi dan mengkriminalisasi Negara Israel, termasuk Negara-Bangsa Orang Yahudi, dengan hak yang sama untuk semua warganya, terlepas dari agama, ras atau jenis kelamin," katanya pernyataan Israel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement