REPUBLIKA.CO.ID, PARIS — Pengadilan Prancis pada Rabu (23/3/2022) membatalkan keputusan pemerintah untuk menutup sebuah masjid di dekat kota Bordeaux. Pengadilan Administratif Bordeaux membatalkan keputusan Gubernur Gironde pada 14 Maret untuk menutup masjid selama enam bulan.
“Keputusan pengadilan merupakan langkah melawan penutupan masjid yang tidak adil dalam beberapa tahun terakhir,” kata pengacara asosiasi Masjid Al Farouk, Sefen Guez Guez dilansir dari Anadolu Agency, Jumat (25/3).
Guez menuturkan, dengan pembatalan penutupan ini umat Islam bisa kembali berkumpul di masjid. Masjid Al Farouk di distrik Pessac dekat kota Bordeaux ditutup karena diduga membela Islam radikal dan menyebarkan ideologi Salafi.
Pada Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang "anti-separatisme" yang kontroversial. RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli, meskipun mendapatkan penolakan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan Muslim.
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis di Eropa sebanyak 3,35 juta orang. UU tersebut menyebabkan pembatasan pada banyak aspek kehidupan muslim di Prancis.