Sabtu 26 Mar 2022 11:11 WIB

Tim Buser Ringkus Pelaku Pencurian di Ketapang yang Aksinya Viral

Pelaku mengancam korban dengan sebilah arit yang aksi itu terekam CCTV.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polres Ketapang meringkus pencuri yang aksinya terekam CCTV di rumah korban warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Foto: Republika/Mardiah
Polres Ketapang meringkus pencuri yang aksinya terekam CCTV di rumah korban warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KETAPANG -- Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MM (29 tahun) yang terjadi di salah satu rumah warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Aksi pencurian itu sempat viral di media sosial lantaran aksinya terekam CCTV di rumah korban.

"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam berupa sebilah arit, aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di rumah korban," kata Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana di Kabupaten Ketapang, Sabtu (26/3/2022).

Dia menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan mengetuk pintu dan korban membuka pintu. Kemudian, MM langsung memeluk korban dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Karena merasa terancam, korban yang merupakan ibu rumah tangga, membawa pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang sebesar Rp 3 juta untuk diserahkan kepada pelaku.

"Setelah mendapatkan uang Rp3 juta dari korban, pelaku langsung melarikan diri," ucap Permana. Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB. Kemudian pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim buser Polres Ketapang meringkus MM yang sedang bersembunyi di salah satu penginapan di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Ketapang.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, serta sebilah arit yang digunakan pelaku mengancam korban. Menurut Permana, pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Atas peristiwa tersebut, Permana mengimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang untuk tetap waspada terhadap situasi di sekitar. "Tingkatkan keamanan seperti melalui pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal dan laksanakan siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana," ucap Permana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement