Sabtu 26 Mar 2022 16:55 WIB

Bapenda Pasang Stiker di Kedai Pak Ciman yang Tunggak Pajak Rp 200 Juta

Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (26/3/2022).
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (26/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu kedai yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker di bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak. Bangunan itu merupakan kedai dengan skala usaha cukup besar.

"Tindakan sanksi administratif diberikan kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (26/3/2022).

Dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker di bangunan objek pajak, diharapkan bisa untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. "Tindakan ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," kata Fahmi.

Dia menuturkan, sebelum petugas memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu. Kemudian, pihaknya melakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajak.

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Ciman sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fahmi.

Kepada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp 200 juta. Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsolidasi untuk memenuhi kewajibannya.

"Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," ujar Fahmi.

Dia menargetkan, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pengusaha ke kas daerah. "Apabila telah melewati batas jangka waktu

tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan," ucap Fahmi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement