Senin 28 Mar 2022 15:54 WIB

Fasilitas Vaksin Booster di Malang tak Semasif Tahun Lalu

Pemda diharapkan menambah fasilitas booster yang kini dibuhkan masyarakat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham Tirta
Warga mengikuti vaksin booster Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga mengikuti vaksin booster Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah mewajibkan masyarakat mendapatkan vaksinasi booster jika hendak melakukan mudik. Namun, masalah fasilitas vaksinasi booster di daerah masih minim sehingga menyulitkan masyarakat.

Warga Kabupaten Malang, Arifin menilai penyediaan fasilitas vaksinasi booster tidak semasif tahun lalu. Dia harus berusaha sedikit lebih keras untuk bisa mendapatkan informasi jadwal vaksinasi booster. "Tidak seperti kemarin pas vaksin dosis satu atau dua," kata Arifin kepada Republika.co.id, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Menurut Arifin, jadwal vaksinasi Covid-19 lebih masif pada tahap sebelumnya. Saat itu, hampir semua organisasi, instansi, dan sebagainya menyediakan fasilitas tersebut. Bahkan, sosialisasi yang disampaikan untuk vaksinasi sangat rutin dibandingkan saat ini.

Arifin berharap informasi jadwal vaksinasi booster bisa lebih dimasifkan lagi ke depannya. Pasalnya, vaksin ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi apabila hendak mudik ke kampung halaman pada libur Idul Fitri 2022. "Semoga sosialisasinya lebih ditingkatkan lagi saja," kata dia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan capaian vaksinasi masyarakat baik vaksin dosis kedua maupun booster menjelang Ramadhan. Salah satu caranya, pemerintah ingin menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat untuk mudik lebaran.

"Kemudian juga booster, bahkan nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik," kata Wapres di sela kunjungan kerjanya ke Pesantren al-Ittifaq, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3/2022).

Wapres mengatakan, selain vaksinasi sudah lengkap atau dua kali dosis, masyarakat yang ingin mudik harus sudah di-booster. Jika wacana itu direalisasikan, masyarakat yang ingin mudik dan sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes RT PCR maupun swab antigen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement