REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang di Banten, menyarankan kepada seluruh warga yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak perlu sahur di jalanan alias "sahur on the road". Hal ini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022.
"Yang jelas saat ini kalau bisa dihindari, karena saat ini kan masih potensi adanya gangguan Kamtibmas dan penyebaran Covid-19 juga masih tinggi-tingginya, jadi kami himbau tidak dilakukan," kata Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar PolisiZain Dwi Nugroho, di Tangerang, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, dari pengalaman-pengalaman di tahun sebelumnya akan menjadi pembelajaran oleh kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang memang akan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. "Kami saat ini akan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan Forkopimda maupun dengan instansi terkait untuk membahas kesiapan pengamanan menghadapi Ramadhan, baik menjelang puasa maupun pasca Hari Raya Idul Fitri nanti," katanya.
Ia mengungkapkan, menjelang Ramadhan pada 2022 ini, jajaran Polresta Tangerang akan beroperasi rutin untuk mengantisipasi peningkatan gangguan kamtibmas, di antaranya tawuran warga/remaja selama puasa. "Ini sedang kami petakan berdasarkan pengalaman dan kejadian tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya, sehingga dari pemetaan itu kami akan tahu berapa titik yang rawan terjadi tawuran," katanya.
Selain melakukan operasi pengamanan secara intensif, polisi juga akan menyebar sejumlah petugas di lokasi-lokasi rawan terjadinya aksi tawuran antarwarga atau remaja. Untuk dalam pemetaan lokasi yang sering terjadi aksi tawuran di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni di Cikupa Citra Raya, Pasar Kemis, Panongan, Tigaraksa dan Balaraja.
"Beberapa wilayah itu menjadi salah satu lokasi yang rawan dan kita harus antisipasi itu," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan, terutama pada kegiatan dapat berpotensi terjadinya aksi tawuran atau kamtibmas.