Senin 28 Mar 2022 17:32 WIB

Sambangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Penuhi Wajib Lapor

Dea diamankan pihak Polda Metro Jaya terkait kasus konten video porno. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Namun, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Hari ini yang bersangkutan menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi wajib lapor atas kasus yang menjeratnya.

Dengan mengenakan kaos putih lengan pendek, Dea hadir ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin, pada Senin (28/3) sekitar sekitar pukul 14.45 WIB. Dea tak banyak komentar saat ditanya oleh awak media. 

Dia membenarkan, jika kedatangannya untuk memenuhi wajib lapor yang dikenakan terhadap dirinya. "Iya nanti ya," ujar Dea sembari terburu-buru masuk ke  Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Sementara itu, Herlambang mengatakan, bahwa kliennya dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun, tidak menutup kemungkinan, akan ada perubahan jadwal dalam pelaksanaan wajib lapor ke depannya.

"Per hari ini, kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," kata Herlambang.

Herlambang memastikan, kliennya bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Bahkan, kliennya yang berasal dari Malang, Jawa Timur harus menetap sementara di Jakarta. Sehingga, hal ini dapat memudahkan kliennya untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian, seperti wajib lapor yang tengah dijalaninya.

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta. Kita semua tetap di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian, pada prinsipnya kita kooperatif," tutup Herlambang.

Sebelumnya Dea ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dea diamankan pihak Polda Metro Jaya terkait kasus konten video porno. 

"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat dikonfirmasi, Jumat (25/3) lalu.

Menurut Lubis, Dea ditangkap pada Kamis (24/3) malam WIB. Dia diamankan ketika dalam perjalanan dari Malang menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ungkap Lubis.

Untuk diketahui OnlyFans sendiri adalah sebuah platform berbayar yang menunjukkan konten-konten seksi. Untuk bisa mengakses konten tersebut, setiap akun harus membayar dengan biaya tertentu. Menurut Dea, setiap akun yang ingin melihat foto seksi miliknya harus rela merogoh kocek sebesar 5 dolar atau setara Rp70 ribu.

"Kalau sosmed aja, itu 7 dolar. Tapi kepotong dari OnlyFans. Jadi, masuknya ke aku 5,40 dolar hitungannya (per akun)," kata Dea, saat tampil di salah satu podcast milik salah satu publik figur. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement