Senin 28 Mar 2022 19:51 WIB

Jika Ada Substitusi di Dalam Negeri, Produk Impor Dibekukan di E-katalog 

Jokowi minta produk di e-katalog mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022.

Abdullah Azwar Anas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerapkan kebijakan untuk membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.
Foto: dokpri
Abdullah Azwar Anas. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerapkan kebijakan untuk membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerapkan kebijakan untuk membekukan produk impor di katalog elektronik (e-katalog) bila ada produk substitusi produksi dalam negeri. Hal itu dilakukan sebagaimana arahan Presiden Jokowi agar produk di katalog elektronik itu bisa mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022.

"Jadi mestinya jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor. Tapi untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (impor)," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Tidak hanya melakukan pembekuan produk impor yang bisa disubstitusi di dalam negeri, LKPP juga akan mengalokasikan minimum 40 persen anggaran APBN/APBD 2022 sebesar Rp1.171 triliun bagi UMK (usaha menengah dan kecil) dan koperasi. "Presiden kemarin sudah pasang target, meminta agar Rp400 triliun terlebih dahulu dialokasikan ke PDN-UMK (produk dalam negeri-usaha menengah dan kecil). Ini berdasarkan perhitungan bersama BPS, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita 1,5 persen-1,71 persen. Jadi ini sangat luar biasa," kata Anas.

Untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menerapkan kebijakan strategis dengan melakukan pemangkasan birokrasi. Mekanisme pengelolaan katalog lokal kemudian disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja sehingga seluruh pemerintah daerah otomatis sudah ditetapkan sebagai pengelola.

Sementara untuk mempermudah UMK dan koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapuskan pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa. "Mendorong produk UMK ini tidak mudah. Sekarang SNI sudah kita drop, sehingga teman-teman UMK di daerah bisa masuk ke katalog dan pemda bisa langsung membeli tanpa perlu pesan ke kota besar," lanjutnya.

Dari sisi pembayaran, untuk meringankan UMK, pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Ketika pemda belanja ke UMK, tidak perlu lagi diutang dan bisa langsung dibayarkan menggunakan KKPD.

"Kemarin sudah di meja presiden. Per bulan depan sudah bisa dilakukan. Maka ini kesempatan bagi pengusaha lokal untuk masuk ke e-katalog. Selama kualitasnya bagus, pasti dibeli oleh pemerintah," kata Anas.

Hingga akhir Maret 2022, LKPP telah menayangkan 213 ribu produk dalam sistem e-katalog. Capaian tersebut dinilai Anas sudah sesuai target dan akan diperbanyak hingga 1 juta produk di akhir 2022 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Hingga saat ini, produk yang telah tayang dalam e-katalog sudah lebih dari 213 ribu produk. Dan akan kami kejar sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022, terutama untuk produk dalam negeri dan UMK," pungkas Anas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement