Selasa 29 Mar 2022 20:03 WIB

Kereta Api Tabrak Truk yang Tengah Melintas di Padang

Truk penuh beban tidak sempat mengejar perlintasan kereta sehingga ditabrak.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Warga melihat kondisi kereta api yang menabrak sebuah truk di perlintasan Kereta Api, di Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/03/2022). Kecelakaan antara Kereta Api Jurusan Pariaman dengan sebuah truk itu menyebabkan papan reklame ambruk dan sebuah mobil rusak, sedangkan akses jalan tertutup sementara.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga melihat kondisi kereta api yang menabrak sebuah truk di perlintasan Kereta Api, di Kayukalek, Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/03/2022). Kecelakaan antara Kereta Api Jurusan Pariaman dengan sebuah truk itu menyebabkan papan reklame ambruk dan sebuah mobil rusak, sedangkan akses jalan tertutup sementara.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kecelakaan melibatkan kereta api kembali terjadi di Kota Padang hari ini, Selasa (29/3/2022). Kali ini melibatkan Kereta Api Sibinuang dengan Nomor KA B6 dengan truk Hino. Lokasi kejadian tepatnya di KM 23+000 antara Stasiun Tabing Padang dengan Stasiun Duku di Kabupaten Padang Pariaman.

"Tepatnya di perlintasan tidak resmi Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Didapati lokomotif rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan," kata Humas KAI Divre II Sumatra Barat, Erlangga Budi Laksono.

Baca Juga

Erlangga menyebut truk yang terlibat bernomor polisi BA 9894 LU. Truk tersebut datang dari arah Jalan By Pass melewati Jalan Kampung Melayu I menuju Jalan Adinegoro.

Truk tersebut melintasi rel bersamaan dengan melintasnya KA Sibinuang B6. Truk tersebut dengan beban penuh tidak sempat mengejar perlintasan kereta api sehingga terseret beberapa meter sampai menabrak tiang baliho.

Baliho itu patah sehingga menimpa satu unit mobil lain. Truk mengalami kerusakan berat.

Erlangga menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.40 WIB. Evakuasi selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut dia selama evakuasi, menyebabkan kemacetan di jalan Adinegoro,

Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan raya berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. "Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar Erlangga.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement