REPUBLIKA.CO.ID, SINGKAWANG -- Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, meraih penghargaan sebagai kota paling toleran tahun 2021 berdasarkan penilaian indeks kota toleran (IKT) terhadap 94 dari total 98 kota di Indonesia yang dilakukan oleh Setara Institute. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Setara Institute yang telah menyelenggarakan acara ini di mana para kepala daerah tentu harus menjaga keharmonisan di dalam masyarakatnya," ujar Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menyampaikan pidato singkat atas penghargaan yang diterima oleh Kota Singkawang tersebut, di Ballroom Hotel Ashley, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan penilaian Setara Institute, salah satu alasan Kota Singkawang berhasil menjadi kota paling toleran dengan skor IKT senilai 6,483 adalah karena adanya terobosan kebijakan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 129 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat yang menjadi pedoman bagi daerah tersebut dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap tindakan intoleransi yang dapat mengganggu ketentraman serta ketertiban umum warga setempat. Selanjutnya, Setara Institute juga mengumumkan sembilan kota lainnya yang termasuk ke dalam sepuluh besar kota dengan nilai toleran tertinggi di Indonesia pada tahun 2021, yaitu Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (skor 6,400); Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah (skor 6,367), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (skor 6,337); dan Kota Tomohon, Provinsi Sulut (skor 6,133).
Lalu, ada pula Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah (skor 6,020); Kota Ambon, Provinsi Maluku (skor 5,900); Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (skor 5,830); Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah (skor 5,783), dan Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (5,733).
Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani dalam sambutannya menjelaskan laporan indeks kota toleran tahun 2021 merupakan laporan kelima yang telah diterbitkan oleh pihaknya sejak 2015, 2017, 2018, dan 2020.
Penilaian indeks kota toleran tahun 2021, kata Ismail, menetapkan empat variabel dengan delapan indikator sebagai alat ukur.Di antaranya adalah variabel regulasi pemerintah kota dengan dua indikator, yaitu rencana pembangunan dalam bentuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan produk hukum pendukung lainnya serta kebijakan diskriminatif.
Kedua, variabel tindakan pemerintah dengan dua indikator, yakni pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi dan tindakan nyata terkait dengan peristiwa.Ketiga, variabel regulasi sosial dengan dua indikator, yaitu peristiwa intoleransi dan dinamika masyarakat sipil terkait dengan peristiwa intoleransi.
"Yang terakhir, variabel keempat adalah demografi agama dengan dua indikator, yaitu heterogenitas keagamaan penduduk dan inklusi sosial keagamaan," kata Ismail Hasani.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri RI Suhajar Diantoro mengapresiasi Setara Institute yang menggelar penilaian indeks kota toleran. Menurutnya, langkah tersebut dapat memicu kelahiran banyak kota toleran di Indonesia.
"Pemerintah juga mengapresiasi Setara Institute yang melalui penilaian indeks kota toleran telah membantu mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa, seperti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Suhajar.