Rabu 30 Mar 2022 18:52 WIB

MUI: Warung Penjual Makanan tak Perlu Tutup Saat Ramadhan

Sekjen MUI minta jangan ada sweeping warung makan saat Ramadhan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warung Makan Menggunakan Tirai saat Ramadhan. MUI menyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan. Ilustrasi.
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Warung Makan Menggunakan Tirai saat Ramadhan. MUI menyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan, hanya saja perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.

"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas," ujar Amirsyah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan munculnya pedagang saat Ramadhan justru bagus. Kondisi itu bakal menghidupkan perekonomian, utamanya usaha mikro kecil, yang lesu akibat dihantam pandemi Covid-19. Bahkan ia juga meminta pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat makan yang buka siang hari saat Ramadhan.

Pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, di saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain. "Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.

Sementara khusus untuk tempat hiburan, ia mengimbau untuk menutupnya sementara. "Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," kata Amirsyah.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan selama ini warung makan kerap menutup tempat makan menggunakan tirai saat Ramadhan. Dengan demikian warga yang berpuasa tak akan tergiur dengan menu makanan di warung tersebut.

Ia memandang pengalaman para pengelola tempat makan dalam memodifikasi tempat usahanya saat Ramadhan sudah arif dan bijaksana demi menghormati orang-orang yang menjalankan ibadah puasa. "Meskipun saat Ramadhan, ada kalanya orang Muslim berhalangan puasa, seperti musafir, sakit atau sedang haid nifas," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement