REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (31/3/2022). Sebanyak empat orang, masing-masing berinisial KM, DS, RR, dan AJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pengunkapan kasus itu berawal dari laporan yang dibuat dua korban curanmor pada Sabtu (26/3/2022). Kedua korban itu mengaku, kehilangan motornya saat diparkirkan di lingkungan indekos, Kampung Panyingkiran, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu dini hari.
"Dari TKP (tempat kejadian perkara), jajaran polsek melakukan penyelidikan. Hasilnya, terdapat empat orang pelaku yang ditangkap," kata dia, saat konferensi pers di Polsek Indihiang, Kamis.
Tiga dari empat pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Sebab, menurut Kapolres, pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Dari empat orang itu, polisi terus melakukan pengembangan. Kemudian didapatkan informasi bahwa empat orang itu telah melakukan aksi curanmor di 36 TKP yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota selama dua bulan terakhir.
Aszhari mengatakan, dari tangan empat orang itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa kunci-kunci dan obeng untuk melakukan aksi curanmor, serta 16 unit kendaraan roda dua hasil curian. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Honda Jazz, yang digunakan empat orang itu mencari sasaran, serta satu buah golok di dalam mobil, yang disiapkan untuk berjaga-jaga apabila aksi mereka diketahui warga.
"Mobil itu digunakan para pelaku untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah dapat sasaran, pelaku melakukan aksi pencurian dengan peran masing-masing," kata Kapolres.
Setelah mendapatkan kendaraan curian, para pelaku berusaha menjualnya dengan sistem cash on delivery (COD). Bardasarkan informasi yang didapatkan polisi, satu unit kendaraan curian dijual serharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Kami masih selidiki ke mana kendaraan ini dijual," kata Aszhari.
Saat ini, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Aszhari mengatakan, masyarakat yang merasa kelihangan kendaraan, bisa mendatangi Polsek Indihiang untuk memeriksanya. Polres Tasikmalaya Kota juga akan menyebarkan nomor rangka dan nomir mesin kendaraan yang telah diamankan.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. "Sebaiknya menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi aksi pencurian," kata dia.