REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS/ASN terpilih wajib hukumnya untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apabila ada yang menolak, Tjahjo mengusulkan agar dijatuhi sanksi pembebasan jabatan (non-job) dan pensiun dini.
"Misalkan (ada PNS yang) menolak, ya dikenakan sanksi disiplin PNS. Saya juga usul (sanksi) pensiun dipercepat dan langsung non-job," kata Tjahjo kepada Republika, Jumat (1/4/2022).
Tjahjo mengumpamakan sanksi tersebut dengan pola kerja perusahaan media. "Kalau pemimpin redaksi atau redaktur menugaskan reporter untuk liputan, kemudian reporter itu menolak, kan bisa kena sanksi dan diberhentikan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah usulan sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tjahjo enggan menjawab. Dia hanya bilang bahwa aturan lengkap terkait pemindahan PNS ke IKN sedang disiapkan karena memang waktu pemindahannya masih dua tahun lagi.
"Pemindahan PNS ke IKN kan masih lama. Awal 2024 baru dipindah. Kemarin saya baru diskusi dengan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN di Kantor Kementerian PANRB," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Tjahjo menyatakan bahwa ada 60 ribu PNS masuk klaster pertama yang dipindahkan ke IKN pada awal 2024. Ia juga memastikan hanya PNS di instansi tingkat pemerintah pusat yang akan dipindahkan ke IKN di Kalimantan Timur itu. Pihaknya kini sedang menggelar rapat dengan kementerian/lembaga untuk memutuskan nama-nama PNS yang akan dipindahkan itu.
Baru-baru ini, santer beredar kabar yang menyebut banyak ASN menolak pindah ke IKN Nusantara. Hal itu sempat pula disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni beberapa waktu lalu.