REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tim peneliti dari Ekspedisi Sungai Nusantara menyampaikan, Sungai Citanduy dan Ciwulan di wilayah Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sudah tercemar. Hal itu terlihat dengan banyaknya tumpukan sampah plastik sehingga menyebabkan kualitas air sungai menjadi buruk.
"Buruknya pengelolaan sampah oleh Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya mendorong masyarakat membuang sampahnya ke tepi Sungai Ciwulan, ditemukan lebih dari 50 timbulan sampah ilegal di Sungai Ciwulan," kata peneliti juga Koordinator Ekspedisi Sungai Nusantara Amiruddin Muttaqin melalui siaran persnya Ahad (3//42022).
Dia menuturkan, hasil penelitian di lapangan banyak timbulan sampah plastik di sungai yang menyebabkan kontaminasi mikroplastik dalam air Sungai Ciwulan. Sampah plastik yang tidak terkelola, kata dia, akan terfragmentasi menjadi mikroplastik atau serpihan kecil berukuran lebih kecil dari 5 mm yang akhirnya dapat merusak lingkungan maupun kehidupan makhluk hidup.
"Temuan kami di Sungai Ciwulan menunjukkan bahwa terdapat 180 partikel mikroplastik dalam 100 liter air," kata Amiruddin alumni Teknik Lingkungan UPN Surabaya itu.
DIa menyebutkan, dari 180 partikel yang ada terbanyak adalah jenis fiber 100 partikel, jenis filamen 60 partikel, dan fragmen atau cuilan plastik sebanyak 20 partikel. Selain Sungai Ciwulan, kata dia, kondisi Sungai Citanduy yang juga ditemukan banyak sampah akan mengancam pencemaran ke laut Pangandaran dan Jawa Tengah yang selama ini menjadi sentra perikanan terbesar di Jawa.
"Sungai Citanduy bermuara di Pangandaran (dan) Jawa Tengah yang menjadi sentra perikanan terbesar di Jawa maka volume sampah plastik di Citanduy harus dikendalikan," katanya.
Peneliti lain dari Ekspedisi Sungai Nusantara, Prigi Arisandi menambahkan, Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya harus mengendalikan timbulan sampah di Sungai Ciwulan dengan membuat regulasi larangan penggunaan plastik sekali pakai seperti styrofoam, kresek, sedotan, botol plastik, saset dan popok.
"Industri harus me'redesign' bungkus yang mereka gunakan agar bisa dipakai berulang kali atau menyediakan depo-depo 'refill' dan mereka harus ikut mengelola sampah bungkus yang kini membanjiri Ciwulan," kata Prigi Arisandi.
Dia menyebutkan, sampah yang ditemukan di sungai sebagian besar berupa sampah-sampah 'packaging' makanan dan keperluan pribadi dari berbagai produk seperti bekas kemasan sabun, minuman, pasta gigi, maupun plastik kemasan kopi, dan produk tidak ada namanya seperti sedotan maupun kantong kresek.
Adanya sampah dari produk perusahaan itu, kata dia, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab sesuai undang-undang untuk mengatasi sampah yang saat ini sudah mengotori sungai.
"Produsen yang menghasilkan sampah harus bertanggung atas sampah yang mereka hasilkan atau dalam UU Pengelolaan Sampah 18/2008 disebut EPR atau extendeed produsen responsibility atau tanggung jawab perusahaan atas sampah yang mereka hasilkan," katanya.