Senin 13 Jan 2025 15:58 WIB

Ahli Merujuk KUHAP, Profesor Penghitung Kerugian Rp 271 T Kasus Timah tak Bisa Dipolisikan

Prof Bambang Hero dilaporkan oleh Ketum DPP Perpat ke Polda Bangka Belitung.

Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Foto: Bambang Noroyono
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Pelaporan pidana yang dilakukan sekelompok pihak terhadap Profesor Bambang Hero Sahardjo terkait keahliannya dalam persidangan korupsi penambangan timah tak bisa dibenarkan. Praktisi hukum Boris Tampubolon menegaskan, pemolisian dengan tuduhan keterangan palsu terhadap guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, bertentangan dengan peran seorang ahli dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga

“Seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan,” kata Boris kepada Republika, di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Boris, Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadikan dasar pelaporan terhadap Profesor Bambang Hero bertentangan dengan peran seorang ahli yang diatur dalam Pasal 187 KUHAP. Boris menjelaskan kedukan seorang ahli dalam persidangan adalah pemberi keterangan atau pendapat yang sesuai dengan keahliannya atas satu pokok perkara yang disidangkan.

Pemberian keterangan dan pendapat dari seorang ahli tersebut, pun dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum dan persidangan. Karena itu menurut Boris, pendapat ataupun keterangan dari ahli-ahli dapat berbeda-beda sesuai dengan keilmuannya.

“Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, apakah pendapat-pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusan,” kata Boris.

“Karena pada dasarnya, hakim lah yang menilai dan menentukan apakah pendapat ahli itu bisa diterima ataupun bisa ditolak,” sambung Boris.

Karena keterangan maupun pendapat dari ahli-ahli tersebut bisa saja berbeda-beda, menurut Boris, hal tersebut yang membuat kedudukan para ahli tak bisa berkonsekuensi pidana. “Jadi sangat tidak tepat bila keterangan seorang Profesor Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya sesuai dengan keahliannya dalam kasus (korupsi) timah itu dituduh memberikan keterangan palsu,” ujar Boris.

Apalagi pendapat dan keterangan Profesor Bambang Hero tersebut diterima oleh majelis hakim dalam mengambil putusan hukum. Namun begitu, Boris mengakui pelaporan terhadap Profesor Bambang Hero tersebut, menyangkut perdebatan tentang hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 271 triliun dalam korupsi timah.

Nilai kerugian negara yang fantastis tersebut, merupakan hasil dari penghitungan Bambang Hero sebagai ahli lingkungan hidup dan ekologis yang diajukan ke persidangan sebagai pakar atau ahli. Sebagai ahli, Bambang Hero dalam pendapatnya menjelaskan kerugian negara Rp 271 triliun hasil penghitungannya tersebut merupakan angka kerugian materil yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dampak dari penambangan timah ilegal.

“Saya sendiri tidak mempermasalahkan pendapat dari Profesor Bambang Hero yang menyatakan kerugian dalam kasus timah itu mencapai Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan,” kata Boris.

Namun menurut Boris, yang menjadi perdebatan di lingkungan ahli-ahli, maupun para praktisi hukum adalah tentang bagaimana sifat tentatif, bisa berubah-ubah dalam kerugian akibat kerusakan lingkungan dapat masuk ke dalam, bahkan menjadi bagian dari kerugian negara dalam korupsi yang sifatnya harus actual loss, atau kerugian yang nyata.

“Kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan seperti dalam Pasal 6 Peraturan Menteri LH Nomor 7/2014. Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost,” kata Boris.

Atas dasar itulah, menurut Boris, yang memicu reaksi sejumlah pihak untuk melaporkan Bambang Hero atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement