REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herry Swantoro memvonis Herry Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 peserta didik dengan hukuman mati. Selain itu, hukuman yang diberikan, yaitu membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.
"Jadi, selain hukuman mati ada juga hukuman untuk membayar restitusi kalau dulu diajukan ke negara, kalau sekarang terdakwa harus membayar sumbernya dari merampas harta dia lengkapnya panjang ada beberapa yayasan pondok-pondok itu," ujar Humas PT Bandung Bahtiar kepada wartawan, Senin (4/4).
Sementara itu, Humas PT Bandung yang lain, J Tarigan, mengatakan, vonis yang diberikan kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, putusan tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi hingga pengajuan kembali (PK).
"Cuma majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adalah terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," katanya. Kasasi, ia menuturkan dapat dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa melalui Pengadilan Negeri Bandung.
"Kita sudah era keterbukaan jadi media ketika mau mencari putusan terkait perkara tertentu bisa dilihat di SIPP atau direktorat putusan (Mahkamah Agung)," katanya.
Ia menambahkan proses pelaksanaan hukuman mati akan berlangsung panjang dan apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksana hukuman mati sendiri merupakan dari kejaksaan.
"Hukuman mati dilaksanakan itu nanti melalui proses panjang kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap nanti yang eksekutor jaksa bukan pengadilan lagi," katanya.
Ia menegaskan, meski membutuhkan proses namun Pengadilan Tinggi Bandung berkesimpulan bahwa terdakwa divonis hukuman mati. "Masih butuh proses cuma pada dasarnya pengadilan tinggi berkesimpulan hukuman yang paling adil untuk terdakwa hukuman mati," katanya.
Dalam sidang Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4), amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati. Selain itu, putusan banding juga membebankan restitusi kepada terdakwa.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap ditahan, membebankan restitusi kepada terdakwa," ujar majelis hakim seperti dikutip dalam amar putusan.
Restitusi yang harus dibayar Herry untuk korban pertama sebesar Rp 75.770.000. Korban kedua Rp 22.535.000. Korban ketiga Rp 20.523.000. Korban keempat Rp 29.497.000. Korban kelima Rp 8.604.064, korban keenam Rp 14.139.000. Korban ketujuh Rp 9.872.368. Korban ke delapan Rp 85.830.000 dan korban kesembilan Rp 11.378.000. Korban kesepuluh Rp 17.724.377. Korban kesebelas Rp 19.663.000, korban keduabelas Rp 15.991.377.