Senin 21 Feb 2022 13:41 WIB

Jaksa Resmi Ajukan Banding Putusan Seumur Hidup Herry Wirawan

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena pelecehan seksual ke peserta didik.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati sekaligus diminta membayar restitusi (penggantian kerugian) kepada para korban sebesar Rp331 juta. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan pidana seumur hidup terpidana Herry Wirawan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Jaksa menyerahkan dokumen banding melalui Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Herry divonis pidana seumur hidup atas kasus pelecehan seksual kepada 13 peserta didiknya. "Pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim untuk perkara Herry Wirawan," uiar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Terkait dengan banding yang diajukan, Dodi tidak menyebutkan secara detail alasannya sebab merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Termasuk tidak merinci materi banding yang diajukan apakah terkait banyaknya tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Alasan banding tentu JPU yang akan menjelaskan tapi kami sudah mengajukan banding," katanya.

Dodi mengatakan terdapat berbagai pertimbangan yang membuat JPU mengajukan banding. Pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan alasan banding dan terkait materi banding yang diajukan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo memutuskan Herry Wirawan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada 13 orang peserta didik. Ia melakukan tindak pidana persetubuhan sejak 2016 sampai 2021 dan divonis hukuman seumur hidup.

Ia bersalah mengacu kepada pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement