Senin 04 Apr 2022 19:14 WIB

Kejakgung Menilai Putusan PT Bandung Mengakomodasi Semua Tuntutan Jaksa

Kejaksaan masih menunggu upaya hukum Herry Wirawan apakan akan kasasi atau tidak.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Herry menjadi terpidana pemerkosaan terhadap 13 peserta didik.

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejakgung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah. Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

"Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain," kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry pidana seumur hidup. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAPjunctisPasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) junctoPasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp 300 juta.

Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut. Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2/2022). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset. Pada Senin (21/2) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement